Bagaimana sebenarnya pakaian yang dibenarkan untuk para muslimah. Berikut ini penjelasannya dari blog ldii tulungagung:
1. Menutup seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan
Firman Alloh dalam Q.S. An-Nur 31
… وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا … الأية * سورة النور 31
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya (yaitu wajah dan telapak tangan)
وَ قَالَ اْلأَعْمَشُ عَنْ سَعِيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ : وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَ قَالَ : وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا وَالْخَاتَمَ * تفسير ابن كثير
Dan berkata A’mas dari Said bin jubair dari Ibnu abbas: Dan jangan menampakkan perhiasan kecuali apa-apa yang [boleh] nampak darinya, yaitu wajahnya dan telapak tangannya dan cincinnya (jarinya).
Dari ayat dan hadits tersebut terlihat bahwa semua tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangannya
2. Wanita diberikan kemurahan untuk memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangannya
Di beberapa negara jazirah Arab, banyak wanita yang mengenakan cadar untuk menutupi wajahnya. Hal ini kadang dipersepsikan orang bahwa mengenakan cadar itu adalah wajib hukumnya bagi wanita Islam. Padahal mereka melakukan itu karena faktor keamanan.
أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَوِي عَلَى الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يَقْضِي عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ فَأَخَذَ الْفَضْلُ يَلْتَفِتُ إِلَيْهَا وَكَانَتِ امْرَأَةً حَسْنَاءَ وَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَضْلَ فَحَوَّلَ وَجْهَهُ مِنَ الشِّقِّ الْآخَرِ * رواه النسائي والبخاري ومسلم
Sesungguhnya Ibnu Abas memberi kabar kepada Sulaiman bin Yasar bahwa ada wanita dari daerah khos’am meminta petuah kepada Rosululloh SAW pada waktu haji wada’ (pada waktu itu Rosululloh memboncengkan Fadhl bin Abbas). Wanita tersebut berkata: “Wahai Rosululloh, sesungguhnya perintah wajib dari Alloh kepada hambanya tentang haji jatuh kepada Bapak saya yang telah tua renta yang tidak bisa naik kendaraan, apakah saya harus mewakili haji Bapak saya?”. Maka Rosululloh menjawab “Ya”. Fadhl bin Abbas melihat wanita tersebut dan wanita tersebut cantik. Lalu Rosululloh SAW memalingkan wajah Fadhl bin Abbas ke arah yang lain.
Dari hadits di atas, Fadhl dapat melihat kecantikan wanita tersebut. Adalah tidak mungkin bagi Fadhl dapat menilai kecantikan seorang wanita jika wanita tersebut mengenakan cadar.
3. Menutupkan kain kerudung ke dadanya
Firman Alloh di Q.S. An-Nur 31
… وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ … الأية * سورة النور 31
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya
Ayat di atas menerangkan bahwa wanita hendaknya menutupkan lepasan/lebihan kain kerudung yang dipakaikan untuk menutupi rambutnya ke dadanya. Jadi lebihan kerudung tersebut bukan untuk diikat-ikat, dipuntir-puntir, atau diselempangkan sehingga terlihat bentuk dadanya, bahkan lehernya pun terlihat, terutama jika mengenakan baju yang kebetulan bagian lehernya agak terbuka.
4. Pakaian yang tidak ketat atau tipis (transparan)
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا * رواه مسلم كتاب اللباس
Rosululloh SAW bersabda : Dua golongan termasuk ahli neraka yang belum aku lihat yaitu: Kaum yang bersama mereka beberapa cambuk seperti ekornya sapi, mereka mencambuki manusia dengan cambuk tersebut. Dan wanita-wanita yang berpakaian lagi telanjang (memakai pakaian, tetapi tipis atau ketat) yang menyimpangkan (memberikan pengaruh buruk kepada orang lain) lagi menyeleweng. Kepala mereka seperti punuknya unta yang condong (rambutnya dibuat berbagai macam model), mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya surga dan sesungguhnya baunya surga niscaya dijumpai dari perjalanan sekian dan sekian (40 tahun).
Dari hadits di atas diterangkan bahwa wanita yang mengenakan pakaian yang memperlihatkan bentuk tubuhnya atau mengenakan pakaian yang tipis tidak akan bisa masuk surga, bahkan tidak akan bisa mencium baunya surga. Padahal baunya surga itu tercium dalam jarak perjalanan 40 tahun. Di akhirat nanti, bukankah hanya ada dua tempat?. Jadi sudahkan Anda berbusana muslimah yang benar?
1. Menutup seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan
Firman Alloh dalam Q.S. An-Nur 31
… وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا … الأية * سورة النور 31
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya (yaitu wajah dan telapak tangan)
وَ قَالَ اْلأَعْمَشُ عَنْ سَعِيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ : وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَ قَالَ : وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا وَالْخَاتَمَ * تفسير ابن كثير
Dan berkata A’mas dari Said bin jubair dari Ibnu abbas: Dan jangan menampakkan perhiasan kecuali apa-apa yang [boleh] nampak darinya, yaitu wajahnya dan telapak tangannya dan cincinnya (jarinya).
Dari ayat dan hadits tersebut terlihat bahwa semua tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangannya
2. Wanita diberikan kemurahan untuk memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangannya
Di beberapa negara jazirah Arab, banyak wanita yang mengenakan cadar untuk menutupi wajahnya. Hal ini kadang dipersepsikan orang bahwa mengenakan cadar itu adalah wajib hukumnya bagi wanita Islam. Padahal mereka melakukan itu karena faktor keamanan.
أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَوِي عَلَى الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يَقْضِي عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ فَأَخَذَ الْفَضْلُ يَلْتَفِتُ إِلَيْهَا وَكَانَتِ امْرَأَةً حَسْنَاءَ وَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَضْلَ فَحَوَّلَ وَجْهَهُ مِنَ الشِّقِّ الْآخَرِ * رواه النسائي والبخاري ومسلم
Sesungguhnya Ibnu Abas memberi kabar kepada Sulaiman bin Yasar bahwa ada wanita dari daerah khos’am meminta petuah kepada Rosululloh SAW pada waktu haji wada’ (pada waktu itu Rosululloh memboncengkan Fadhl bin Abbas). Wanita tersebut berkata: “Wahai Rosululloh, sesungguhnya perintah wajib dari Alloh kepada hambanya tentang haji jatuh kepada Bapak saya yang telah tua renta yang tidak bisa naik kendaraan, apakah saya harus mewakili haji Bapak saya?”. Maka Rosululloh menjawab “Ya”. Fadhl bin Abbas melihat wanita tersebut dan wanita tersebut cantik. Lalu Rosululloh SAW memalingkan wajah Fadhl bin Abbas ke arah yang lain.
Dari hadits di atas, Fadhl dapat melihat kecantikan wanita tersebut. Adalah tidak mungkin bagi Fadhl dapat menilai kecantikan seorang wanita jika wanita tersebut mengenakan cadar.
3. Menutupkan kain kerudung ke dadanya
Firman Alloh di Q.S. An-Nur 31
… وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ … الأية * سورة النور 31
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya
Ayat di atas menerangkan bahwa wanita hendaknya menutupkan lepasan/lebihan kain kerudung yang dipakaikan untuk menutupi rambutnya ke dadanya. Jadi lebihan kerudung tersebut bukan untuk diikat-ikat, dipuntir-puntir, atau diselempangkan sehingga terlihat bentuk dadanya, bahkan lehernya pun terlihat, terutama jika mengenakan baju yang kebetulan bagian lehernya agak terbuka.
4. Pakaian yang tidak ketat atau tipis (transparan)
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا * رواه مسلم كتاب اللباس
Rosululloh SAW bersabda : Dua golongan termasuk ahli neraka yang belum aku lihat yaitu: Kaum yang bersama mereka beberapa cambuk seperti ekornya sapi, mereka mencambuki manusia dengan cambuk tersebut. Dan wanita-wanita yang berpakaian lagi telanjang (memakai pakaian, tetapi tipis atau ketat) yang menyimpangkan (memberikan pengaruh buruk kepada orang lain) lagi menyeleweng. Kepala mereka seperti punuknya unta yang condong (rambutnya dibuat berbagai macam model), mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya surga dan sesungguhnya baunya surga niscaya dijumpai dari perjalanan sekian dan sekian (40 tahun).
Dari hadits di atas diterangkan bahwa wanita yang mengenakan pakaian yang memperlihatkan bentuk tubuhnya atau mengenakan pakaian yang tipis tidak akan bisa masuk surga, bahkan tidak akan bisa mencium baunya surga. Padahal baunya surga itu tercium dalam jarak perjalanan 40 tahun. Di akhirat nanti, bukankah hanya ada dua tempat?. Jadi sudahkan Anda berbusana muslimah yang benar?
0 komentar:
Posting Komentar